REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Partai Golkar menyikapi kecurangan berupa dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lima partai politik dan seorang caleg DPR dari Partai Golkar melaporkan dugaan kecurangan itu dilaporkan lima partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Sehubungan adanya manuver parpol peserta pemilu terkait perselisihan suara, DPD Golkar Surabaya tidak terlibat. Ini sesuai dengan instruksi dari DPP Golkar agar jika ada perselisihan suara diselesaikan dalam musyawarah internal," kata Wakil ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Sabtu (20/4).
Menurut dia, sesuai surat edaran dari Badan Pemenangan PemiluDPP Partai Golkar Nomor B-20/Bappilu/GOLKAR/IV/2019 Tentang Penyelesaian Sengketa Perolehan Suara Caleg di Internal Partai Golkar, jika ada perselisihan/sengketa suara di antara sesama caleg baik di internal maupun eksternal Golkar agar diselesaikan secara musyawarah di internal partai. Namun, lanjut dia, jika tidak memungkinkan diselesaikan secara musyawarah di internal partai agar diselesaikan mekalui Mahkamah Partai Golkar dengan tidak melibatkan pihak ketiga.
Ketua DPD Golkar kabupaten/kota dan provinsi dapat membantu menyelesaikan sengketa suara di internal caleg Golkar. "Ketua umum DPP Partai Golkar sudah menginstruksikan kepada segenap DPP provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk mengawal rekapitulasi secara cepat," katanya.
Ia menegaskan jika ada caleg Partai Golkar bergerak di luar surat edaran Bappilu DPP Partai Golkar, maka patut diduga tidak memahami konstitusi partai. Selain itu, lanjut dia, berpotensi menghambat proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.
"Itu bertentangan instruksi partai mengingat sampai hari ini DPD Golkar belum menerima aduan keberatan mengenai perselisihan hasil suara," katanya.
Lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR telah melaporkan ada kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu Surabaya, Rabu (17/4) siang.
Lima parpol adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan caleg DPR dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Sementara itu, Sridjaja belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan perselisihan suara ke Bawaslu. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada dering, namun tidak diangkat. Begitu juga saat dihubungi melali pesan whatsapp.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya, Musyafak Rouf, sebelumnya menduga PDI Perjuangan telah menggelembungkan suara Pileg 2019 di sejumlah TPS. Dari total 8.144 TPS di Kota Pahlawan, ada sekitar 24 persen yang digelembungkan.
"Temuan yang jelas itu, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. Itu kegiatannya hampir sama, penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS," kata dia.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mempersilakan lima partai politik dan caleg DPR melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Surabaya "Kami persilakan. Kalau bisa dengan bukti-bukti. Setiap laporan akan menjadi perhatoan kami untuk ditindak lanjuti," ujarnya.