Senin 15 Apr 2019 20:00 WIB

KPU Selesaikan Temuan 17,5 Juta DPT Janggal dari BPN

Data janggal yang disampaikan BPN terbagi dalam beberapa kategori.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan telah menyelesaikan pengusutan temuan 17,5 juta data janggal yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno. Hasilnya, sebagian besar data itu memang benar keberadaannya di lapangan.

"Data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebjikan sipil," kata Komisioner KPU, Viryan Azis dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Baca Juga

Viryan mengatakan data janggal yang disampaikan BPN terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, jumlah pemilih yang memiliki tanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Atas laporan itu, KPU sudah berkoordinasi dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan penjelasan Dukcapil, kemungkinan membengkaknya jumlah pemilih yang lahir di tiga tanggal itu disebabkan oleh regulasi pencatatan administrasi kependudukan pada awal 1970-an. Saat penggunaan Sistem Manajemen Kependudukan (Simduk) sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis lahir 31 Desember.

Kemudian, sejak berlakunya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada tahun 2004 semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis lahir pada 1 Juli.

Selain itu, KPU juga telah melakukan verifikasi faktual ke lapangan terhadap tiga kelompok data itu secara acak dan sederhana. Mekanismenya, setiap KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan cara pengundian disaksikan oleh perwakilan TKN 01, BPN 02, dan Bawaslu.

"Hasil verifikasi faktual dari total sampel sebanyak 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59 persen) orangnya ada dan datanya benar; 105 (6,55 persen) orangnya ada dan datanya diperbaiki; 74 (4,61 persen) orangnya ada data data kependudukan belum dicetak atau hilang; 4 (0,25 persen) orangnya serta 16 (1 persen) orangnya dan datanya tak memenuhi syarat," jelas Viryan.

Selain itu, BPN juga melaporkan data pemilih dengan usia di bawah 17 tahun dan di atas 90 tahun sebanyak 325.257 pemilih. Atas laporan itu, KPU telah memperbaiki terhadap kekeliruan entry elemen data dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

KPU juga telah menindak lanjuti temuan 6,1 juta data ganda yang dilaporkan BPN. Setelah dilakukan pengecekan, hanya 2.673.855 pemilih yang NIK dan NKK-nya yang utuh.

Namun, dari 2,6 juta data itu, sebanyak 2,5 juta data bukan berasal dari data KPU. Data pemilih yang diduga mengalami kegandaan hanya sebanyak 137.743 dengan perincian 74.464 NIK ada di dalam DPTHP 2 dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPTHP 2 yang ditetapkan KPU.

"Penyelesaian akhir di 34 provinsi, KPU sudah melakukan perbaikan data sebanyak 944.164 pemilih dan pencoretan 470.331 pemilih," tambah Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement