Kamis 11 Apr 2019 16:45 WIB

Ratna Sarumpaet Enggan Ajukan Tahanan Kota Lagi

Ratna sudah merasa permohonannya akan ditolak sehingga malas mengajukan lagi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengatakan enggan mengajukan lagi permohonan tahanan kota. Menurut dia, permohonan itu tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Maleslah (mengajukan permohonan tahanan kota--Red). Sudah tahu bakal ditolak, masak, minta lagi, minta lagi," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4).

Baca Juga

Ia merasa sebanyak apa pun dia mengajukan permohonan tahanan kota, tidak akan dikabulkan. Ia pun memilih untuk menyudahi upayanya itu. "Ya mau bilang apa? Saya rasa, mau 100 kali saya minta, bakal ditolak juga. Jadi, ya, sudahlah, diam saja," ucapnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim, Joni kembali menolak permohonan pengalihan status Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ratna diketahui mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin atas permohonannya itu.

"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," ujar Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/4).

Joni mengatakan, pihak JPU juga telah menyatakan keberatannya mengenai permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun, ia tidak memerinci lagi alasan hakim atas penolakan pengalihan status tahanan kota tersebut.

Penolakan itu merupakan yang kedua kalinya setelah persidangan, Rabu (6/3), lalu. Saat itu, hakim juga menolak permohonan tahanan kota yang diajukan Ratna. Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement