Kamis 11 Apr 2019 14:02 WIB

Dahnil Mengaku tak Tahan Melihat Foto Wajah Lebam Ratna

Dahnil Anzar Simanjuntak hari ini menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Danhil Anzar Simanjuntak usai memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Danhil Anzar Simanjuntak usai memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet, Danhil Anzar Simanjuntak mengaku tidak tidak tahan melihat foto wajah lebam Ratna. Foto itu ditunjukkan padanya saat ia bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sedang rapat rutin di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2018.

"Saya sempat lihat itu, tapi saya enggak tahan lihat lama-lama (foto wajah lebam Ratna). Ya seperti orang dipukuli," kata Danhil saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/4).

Baca Juga

Danhil mengaku tidak tega foto itu karena merasa Ratna merupakan seorang aktivis perempuan yang tidak pantas diperlakukan seperti itu. Ia pun  merasa simpati dengan kondisi Ratna tersebut.

"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu. Itu subjektivitas saya. Karena yang kami kenal, Bu Ratna seorang aktivis pembela HAM, yang tidak layak diperlakukan seperti ini," imbuhnya.

Danhil menegaskan, saat itu dirinya belum mengetahui bahwa kabar mengenai Ratna menjadi korban penganiayaan adalah bohong. Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa karena membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan Whatsapp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement