REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Wacana ini mencuat karena KPAI memandang aturan tersebut tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.
Mengingat banyaknya anak yang terpapar gim berkonten negatif, KPAI juga meminta dukungan untuk mengatasi hal ini dengan Peraturan Presiden (Perpres). Komisioner Bidang Pornografi dan Perlindungan Anak KPAI, Margareth Aliyatul menjelaskan komisi menginginkan zero gim daring berkonten negatif bagi anak-anak di Indonesia. Konten negatif yang dimaksud meliputi pornografi, kekerasan, perilaku sosial menyimpang, dan perjudian.
"Permen Kominfo No.11 Tahun 2016 perlu ditinjau kembali dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari gim daring berkonten negatif," ujar Margareth dalam konferensi pers usai Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Kominfo di Kantor KPAI Jakarta, Selasa (2/4) sore.
KPAI memandang keberadaan gim daring juga memberikan pengaruh positif bagi tumbuh kembang dan pembentukan karakter anak. Namun komisi menegaskan perlu adanya penguatan regulasi terkait agar dapat melakukan filter terhadap keberadaan gim berkonten negatif dan masuknya gim-gim berkonten negatif dari luar negeri.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan komisi juga mendorong adanya Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Permen tersebut apabila diperlukan. Karena hal ini terkait dengan lintas kementerian seperti Kemendikbud, Kemenag, KPPA, dan Kemkominfo.
"Permen tersebut tidak menjawab persoalan baru. Anak-anak tidak terlindungi dengan peraturan ini. Kami mendorong tidak hanya revisi, tapi pencabutan Permen. Kami juga meminta dukungan dalam bentuk Perpres seandainya dibutuhkan. Ini gerakan bersama," kata Retno.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan regulasi secara spesifik harus mengatur semua permainan dan harus diseleksi secara ketat sebelum dirilis. Dengan begitu, akan menjauhkan anak-anak dari paparan konten-konten negatif.
"Selain subtansi gim, harus diperhatikan juga iklan-iklan. Iklan bernuansa pornografi akan keluar kalau gadget pernah dipakai untuk membuka situs porno. Regulasi mengenai subtansi akan mengurangi anak-anak pelaku asusila karena menonton konten-konten porno," jelas Putu.