REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam pusaran kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis mengaku dicecar penyidik seputar pengisian jabatan tinggi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag.
Nur Kholis mengatakan, jabatannya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Agama. Artinya, kata dia, semua yang dijalankannya selaku ketua panitia seleksi telah berdasarkan perintah dari Menag Lukman Hakim Saifuddin. Proses pengisian jabatan tinggi di Kemenag ini tengah disorot menyusul kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romahurmuziy alias Romi.
Jadi, saya sebagai sekjen dan siapa pun itu ex officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan melalui SK menteri. Jadi, cara kerja kami tentu berdasar pada apa yang sudah diperintahkan dalam SK menteri tadi itu, kata dia, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (27/3).
Kholis mengatakan, panitia seleksi itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, ada 24 tahapan dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Namun, dia mengklaim tak tahu-menahu soal adanya dugaan campur tangan dari Romi dalam proses seleksi jabatan. "Saya tidak tahu, saya tidak tahu," ujar dia.
Saat ditanya ihwal Haris Hasanuddin yang bisa lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur meski yang bersangkutan pernah terkena hukuman disiplin, Kholis mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK. Namun, dia enggan membeberkannya ke publik. "Itu nanti ranahnya KPK. Kami sudah memberikan penjelasan, tidak untuk para awak media," kata dia.
Selain menanyai Nur Kholis, penyidik memeriksa Sekertaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud, serta tiga anggota pansel, yakni Khasan Effendy, Rini Widyantini, dan Kuspri yomurdono. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dari lima saksi panitia seleksi jabatan tinggi di Kemenag yang dipanggil untuk Romi, penyidik menggali informasi terkait proses seleksi yang dilakukan.
Terkait kasus tersebut, Menag Lukman menjanjikan untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh di kementerian yang di pimpinnya. Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. "Pertama, melakukan asesmen (penilaian) ulang seluruh pejabat mulai eselon I sampai IV," kata Lukman.
Menurut Lukman, dengan melakukan asesmen ulang, akan diketahui apakah pejabat sudah bekerja secara profesional atau belum. Asesmen tersebut juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan. Asesmen ulang tersebut akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap.
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi membeberkan sistem pencalonan jabatan di Kemenag. Sofian mengungkapkan, dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi terakhir, ada sekitar 18 posisi yang di perebutkan. Dari 18 nama yang dicalonkan, KASN menemukan ada dua orang yang ternyata memiliki rekam jejak kinerja dan administrasi yang tidak baik. KASN, ujar Sofian, sudah meminta Kemenag agar tidak memasukkan dua nama itu.
Tapi, tetap juga diadakan seleksi. "Yang satu kebetulan tidak masuk di dalam tiga besar. Tujuan seleksi itu untuk mendapatkan tiga orang calon untuk disampaikan kepada menteri dan kepada presiden," kata Sofian di Kantor Staf Presiden.
Dari tiga nama yang lolos dalam tiga besar seleksi, ternyata masih tercatat satu nama yang direkomendasikan KASN untuk tidak diajukan. Sofian mengatakan, lolosnya satu nama tersebut karena Kemenag tidak meneruskan surat rekomendasi KASN kepada panitia seleksi.
Gara-gara para pansel tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. "Jadi, ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang-orang di dalam. Tanggal 1 Maret kami menerima surat dari Sekjen Kemenag bahwa mereka tidak bisa menerima pandangan dari KASN," kata Sofian.
KASN bahkan sudah mengendus adanya praktik transaksional pengisian jabatan di internal kementerian dan lembaga sejak 2017 lalu. Sofian mengungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan dua tahun lalu tersebut, lebih dari separuh ke menterian diduga masih melanggengkan praktik jual beli jabatan. Bahkan, Sofian mengaku telah berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang praktik tersebut.
"Presiden pernah bertanya ke saya dulu di suatu pertemuan, `Berapa banyak Pak Sofian kementerian yang terlibat di dalam praktik jual beli itu?' Ya saya enggakberani men duga. Saya bilang, `Ya lebih dari separuh kementerian itu,'" kata Sofian menirukan dialog dengan Presiden.
Bahkan, Sofian menyebutkan, dugaan praktik jual beli jabatan masih terjadi di 90 persen kementerian dan lembaga. Namun, jual beli jabatan bervariasi dalam berbagai level jabatan.
Menurut Sofian, praktik jual beli jabatan cenderung terjadi di kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh pimpinan atau tokoh partai politik (parpol). Namun, dengan seleksi jabatan yang lebih ketat, ia mengaku temuan praktik jual beli jabatan mulai menurun. (Dian Fath Risalah, Sapto Andika Candra, ed: mas alamil huda)