REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu legal opinion (LO) atau fatwa Kejaksaan Agung mengenai lelang proyek ERP.
"Tender pembangunan jalan berbayar elektronik DKI masih tunggu LO Kejaksaan Agung," ujar Sigit kepada Republika.co.id, Jumat (22/3).
Sebelumnya, dua perusahaan penyedia teknologi yakni QFree dan Kapsch TrafficCom mundur dari proyek ERP dan menyisakan PT Bali Towerindo Sentra. Akan tetapi, Sigit tak menjelaskannya lebih lanjut mengenai dua perusahaan yang mundur tersebut.
Sehingga, hal itulah yang membuat Pemprov DKI berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak ingin ada masalah pada kemudian hari. Sigit mengatakan, akan menunggu prosedur untuk proses lelang berikutnya berdasarkan fatwa Kejaksaan Agung.
Di tempat yang berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan merencanakan penerapan ERP tersebut. Akan tetapi, ia mengaku belum mengetahui waktu mulai pemberlakuan ERP.
"Iya memang rencananya ke sana. Belum tahu waktunya," kata Anies.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mendesak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ERP di Jalan Sudirman-Thamrin. Menurut dia, hal ini untuk menunjang pengoperasian MRT rute Lebak Bulus-Bundaran HI secara maksimal.
"Makanya sekarang saya mendorong ERP segera ditetapkan," ujar Bambang di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Bambang menjelaskan, kebijakan ERP dibutuhkan untuk mendorong optimalisasi penggunaan MRT. Ia mengatakan, tranportasi massal sudah tersedia, dengan begitu langkah selanjutnya ialah membatasi penggunaan kendaraan pribadi dengan ERP.