Rabu 20 Mar 2019 07:49 WIB

KY-Bawaslu Sepakat Pantau dan Awasi Perkara Pemilu

Kerja sama ini untuk penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu, Senin (18/3) kemarin di Auditorium KY, Jakarta. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu Abhan.

"MoU ini untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua lembaga terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian perkara pemilu di pengadilan," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).

Jaja mengatakan, Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, sementara KY berwenang untuk mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu di pengadilan. Kerja sama ini diwujudkan dengan tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan sehingga pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan secara fair, objektif dan transparan.

Selain itu, Bawaslu juga dapat meminta bantuan kepada KY apabila pada waktu menjalankan tugasnya menghadapi permasalahan hukum hingga berujung pada penyelesaian di pengadilan.

"Pelaksanaan Pemilu 2019 perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, KY juga berharap agar masyarakat membantu KY untuk melakukan pemantauan persidangan pemilu agar berlangsung bersih dan adil," tegas Jaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement