Rabu 20 Mar 2019 07:10 WIB

KPU Kab Semarang Kebut Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

KPU Kabupaten Semarang baru menerima surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Tengah

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Para petugas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Para petugas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang bakal berpacu dengan tenggat waktu proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019. Sejauh ini KPU Kabupaten Semarang belum menerima kepastian kapan kekurangan surat suara dari percetakan bakal diterima oleh penyelenggara Pemilu tersebut.

"KPU Kabupaten Semarang belum menerima surat suara untuk Pilpres, DPD RI dan DPRD Kabupaten Semarang," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Semarang baru menerima surat suara untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Tengah yang kini sudah dalam proses penyortiran dan pelipatan.

Adapun proses penyortiran dan pelipatan yang telah dimulai pada Jumat (15/3) pekan lalu, ditargetkan rampung enam hari atau selesai Kamis 21 Maret lusa.

Hanya saja, pada tahap penyortiran dan pelipatan suara ini sudah ditemukan 9 ribu surat suara yang tidak layak dan harus dimintakan surat suara pengganti yang prosesnya dipastikan jugan memakan waktu.

Di sisi lain KPU Kabupaten Semarang juga belum menerima surat suara untuk Pilpres, DPD RI serta DPRD Kabupaten Semarang untuk segera disortir dan dilipat. Sementara Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan bimbingan teknis pembahasan logistik di Surakarta dan Salatiga, deadline proses penyortiran dan pelipatan surat suara harus beres sebelum 30 Maret 2019.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Semarang akan mengoptimalkan sisa waktu yang ada guna menyelesaikan tahapan penyortiran dan pelipatan seluruh surat suara, untuk Pemilu 2019 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement