Selasa 19 Mar 2019 19:15 WIB

KPK Geledah Kanwil Kemenag Jatim

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (Romi). Setelah sebelumnya menggeledah ruang Menteri Agama, kantor DPP PPP dan kediaman Romi, tim penyidik kembali menggeledah di lokasi lainnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kali ini lokasi yang digeledah adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. "Sejak siang ini, penyidik telah berada di Surabaya dan penggeledahan di Kanwil Kemenag Jatim," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/3).

Baca Juga

Dari lokasi tersebut, sambung Febri, diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement