Selasa 19 Mar 2019 11:00 WIB

Ditanya Uang yang Disita KPK Milik Siapa? Ini Jawaban Menag

Penyidik KPK menyita barang bukti uang dari ruang kerja Menag pada Senin.

Rep: Rahma Sulistya, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin dan menyita uang dalam mata uang rupiah dan dolar AS pada Senin (18/3). Namun, Lukman enggan menyebutkan uang tersebut milik siapa, hingga KPK selesai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag RI.

“Mohon maaf sekali saat ini saya belum bisa beri klarifikasi. Saya harus menahan diri untuk tak mengomentarinya demi menghormati institusi KPK,” ujar Lukman saat dihubungi Republika, Selasa (19/3).

Baca Juga

Ia kembali menegaskan, belum berani memberikan tanggapannya kepada publik atas penggeledahan yang dilakukan KPK. Karena, menurutnya, komentarnya akan melanggar etika penyidikan oleh KPK.

“Secara etis, saya tak elok kalau menanggapi hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara dengan kasus tersebut kepada publik, sebelum terlebih dahulu saya menyampaikan keterangan resmi kepada KPK,” kata Lukman.

Ketika ditanyakan apakah sudah ada jadwal pemeriksaan dari KPK, Lukman mengaku belum ada panggilan terkait pemeriksaan atau apa pun terkait dirinya. “Masih belum tahu,” kata Lukman, menambahkan.

Penyidik KPK pada Senin (18/3) menyita uang dari ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat. Penyitaan itu bagian dari penyidikan kasus suap yang menjerat mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy.

Uang yang disita KPK terbagi menjadi pecahan rupiah dan dolar AS.

"Termasuk juga disita dari ruangan menteri agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai seratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan di-update lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Selain menemukan dan menyita sejumlah uang di Kemenag, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Dokumen tersebut menjelaskan soal proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapan seleksi itu dan hasil seleksi kepegawaian tersebut.

"Kemudian diamankan juga dokumen dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, HRS, yang kemudian dipilih sebagai kanwil di Jawa Timur," tuturnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

photo
Skema Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement