REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementrian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan ikut diamankan oleh tim penindakan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. KPK sebelumnya menangkap Romi dengan empat orang lainnya saat sedang melakukan transaksi suap di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi.
"Dijemput di kantor tadi sore jam lima," ungkap salah satu staf Nur Kholis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3).
Tim KPK juga telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ada dua ruangan yang disegel yakni ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan ruang kerja Nur Kholis. Kedua ruang kerja itu disegel sejak sore. Namun, ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait informasi penangkapan Nur Kholis dan penyegelan dua ruang kerja tersebut.
Sementara Kemenag membenarkan adanya tindakan penyegelan terhadap ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (15/3). Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT di Jatim pada Jumat pagi.
“Benar (ruang kerja Menag Lukman disegel KPK). Dan itu prosedur yang harus dilakukan KPK,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki.
Mastuki menyatakan, Kemenag akan bersikap kooperatif membantu segala proses yang berkaitan dengan OTT KPK. Terkait apakah sudah ada langkah yang diambil Kemenag, Mastuki masih menunggu keterangan resmi KPK terkait status jajarannya di Jatim yang terciduk dalam OTT itu. Sebab, berdasarkan informasi yang dia terima, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah lama menyelidiki dugaan transaksi terkait pengisian jabatan di Kemenag yang diduga melibatkan Romi. "Sudah lama. Sudah lama (intai Romahurmuziy)," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/3).
Bahkan, Agus mengungkapkan, dari proses identifikasi sementara, KPK menemukan adanya dugaan transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang diduga melibatkan Romi telah terjadi berulang kali.
"Yang perlu dicatat itu bukan pemberian yang pertama karena sebelumnya juga yang bersangkutan pernah memberikan," ujarnya
Romi dan empat orang lainnya diamankan KPK di Jawa Timur. Kelimanya diduga melakukan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah.
Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah. Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut.