Sabtu 02 Mar 2019 14:07 WIB

Kerugian Kebakaran Kapal Muara Baru Capai Rp 23,4 Miliar

Kebakaran akibat pekerjaan pengelasan dalam kamar mesin kapal motor.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolanda
Pasca Kebakaran Kapal Muara Baru. Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan terhadap kapal yang telah habis terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Ahad (24/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pasca Kebakaran Kapal Muara Baru. Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan terhadap kapal yang telah habis terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Ahad (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melaporkan kerugian materi kebakaran kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2) lalu. Kerugian ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar dari 20 unit kapal yang sudah diperiksa.

"Rp 23,4 miliar dari 20 unit kapal. Masih ada 14 unit kapal yang belum dapat ditaksir kerugiannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam siaran persnya, Sabtu (2/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, kebakaran melanda 34 kapal nelayan secara keseluruhan. Akan tetapi, lanjut Argo, polisi baru memeriksa 20 kapal. Sisanya, ia menyebut, polisi akan kembali memeriksa 14 unit kapal lainnya untuk memastikan kerugian akibat peristiwa tersebut.

Argo mengatakan, polisi juga menetapkan tiga tersangka antara lain buruh las berinisial SA (27), karyawan swasta WS (35), dan nelayan T (38). Tersangka SA alias E melakukan pekerjaan pengelasan dalam kamar mesin kapal motor (KM) Arta Mina Jaya pukul 15.00 WIB pada Sabtu.

"Diketahui bahwa tersangka SA alias E tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)," jelas Argo.

Argo menjelaskan, aktivitas tersebut mengakibatkan kebakaran yang menyambar kapal-kapal yang ada di sekitarnya. SA dianggap lalai tidak melakukannya sesuai standar operasional (SOP) sehingga menyebabkan kebakaran.

Sementara, WS dan T ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam mengawasi anak buahnya. WS seorang mandor las tidak memberi tahu SA terkait pengelasan yang tidak SOP tersebut. Hal serupa juga disangkakan pada T yang merupakan kapten kapal tersebut.

Akibat perbuatannya, kata Argo, tersangka SA alias E terjerat pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 188 KUHPidana penjara maksimal lima tahun. Sementara T dan WS dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO pasal 187 KUHPidana atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana sama dengan pidana pokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement