Kamis 28 Feb 2019 18:01 WIB

Presiden Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Penyebar Hoaks

Jokowi menilai kabar hoaks bisa mengganggu persatuan bangsa.

Presiden Joko Widodo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menindak tegas penyebar fitnah dan kabar bohong. Kabar fitnah beredar dari pintu ke pintu hingga media sosial.

 "Tegas saya sampaikan kepada Kapolri, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada siapapun yang mengganggu persatuan bangsa kita dengan cara-cara menyebar hoaks dari pintu ke pintu dan media sosial," kata Presiden di Ancol, Jakarta, Kamis (28/2).

Menurut Presiden, kabar bohong, fitnah, dan hoaks dapat merusak kerukunan masyarakat. Masyarakat juga harus tegas merespons kabar-kabar bohong tersebut.

"Saya mengajak kita semuanya untuk berani merespons ini segera karena modal terbesar kita, aset terbesar kita seperti persatuan, kerukunan, persaudaraan ini akan terganggu karena masalah ini. Bukan barang yang sepele, hati-hati," ujar Presiden.

Kepala Negara menjelaskan jika kabar bohong tidak dicegah maka berpotensi merebak di akar rumput.  Dia juga menegaskan, perbedaan pilihan politik baik dalam pilkada maupun pilpres jangan sampai merusak kerukunan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement