Rabu 27 Feb 2019 05:52 WIB

Purwakarta tak Terapkan Calistung untuk Syarat Masuk SD

Calistung bukan menjadi kewajiban guru-guru di Paud ataupun TK.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
SDN 1 Nagri Kidul Purwakarta: Sejumlah pelajar di SDN 1 Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, sedang berolahraga di halaman sekolahnya, Selasa (26/2).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
SDN 1 Nagri Kidul Purwakarta: Sejumlah pelajar di SDN 1 Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, sedang berolahraga di halaman sekolahnya, Selasa (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melarang sekolah mensyaratkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk masuk sekolah dasar (SD). Larangan ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Adapun syarat penerimaan siswa baru SD hanya ditekankan pada batasan usia dan zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, calistung bukan syarat yang diharuskan bagi penerimaan siswa baru kelas satu SD. Sebab, hal itu melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Serta, calistung bukan menjadi kewajiban guru-guru di Paud ataupun TK.

Baca Juga

"Jadi, yang wajib mengajarkan calistung itu bukan guru Paud atau TK melainkan guru SD," ujar Purwanto kepada Republika.co.id, Selasa (26/2).

Karena itu, bagi siswa baru yang belum bisa calistung, tetapi sudah masuk usia tujuh tahun atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan, bisa diterima jadi siswa baru. Serta, sesuai dengan syarat zonasi.

Adapun syarat zonasi itu, misalkan di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Purwakarta, maka pendaftaran akan fokus pada calon peserta didik baru yang domisilinya di kecamatan tersebut. Kalaupun ada dari luar kecamatan, maka akan ditolak.

"Terkecuali, sekolah itu pendaftarnya kurang, baru bisa masuk. Namun, di Purwakarta sekolah negeri, terutama yang favorit biasanya kebanjiran pendaftar," ujar Purwanto.

Kepala Sekolah SDN 1 Nagri Kidul, Kusmiati, membenarkan jika sekolahnya tidak menerapkan syarat calistung bagi peserta didik baru. Untuk meminimalisasi membludaknya pendaftar, sekolah hasil merger ini memberlakukan dua syarat sesuai anjuran dari Disdik dan Kemendikbud, yaitu soal usia dan zonasi.

"Jadi, soal calistung tidak termasuk dalam data pokok pendidikan (dapodik)," ujarnya.

Kuota untuk PPDB 2019/2020 di SDN 1 Nagri Kidul, yaitu hanya empat kelas. Satu kelasnya, terdiri atas 28 siswa. Tahun ini, pihaknya meminimalisasi peserta didik baru. Sebab, tahun sebelumnya khusu untuk kelas satu membuka sampai enam kelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement