REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahmi Darmawansyah terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Suami artis Inneke Koesherawati itu dituntut hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, Fahmi dituntut maksimal karena dianggap masih saja mengulangi perbuatan meskipun sudah berada di dalam penjara. Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Adapun, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2). Dalam surat tuntutannya, Fahmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu memberi sesuatu berupa satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sepatu sendal merk Kenzo, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp.39.500.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahid Husen selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Adapun pemberiannya diserahkan Fahmi melalui Andri Rahmat dan diterima Wahid Husen melalui Hendry Saputra yang merupakan ajudan merangkap sopir Kalapas. Fahmi juga terbukti telah memperoleh sejumlah fasilitas istimewa dan kemudahan dalam hal ijin ke luar Lapas.
Dalam pertimbangan JPU KPK, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa mengulangi perbuatannya karena pernah dihukum sebelumnya dalam kasus korupsi, yakni memberikan suap kepada pejabat pemerintah.
Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga, berupa istri dan dua orang anak yang masih sekolah.