REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Bawaslu pun hari ini menjelaskan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamat.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).
Polri, kata Dedi, tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu. Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Ini terkait orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah yang digelar pada 13 Januari 2019. Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2).
Slamet Ma'arif menyayangkan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres Surakarta. Menurutnya ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang diperlihatkan rezim Joko Widodo.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet saat dihubungi Republika, Senin (11/2).
Ia khawatir penetapan dirinya sebagai tersangka akan berujung kepada ketidapercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu juga dikhawatirkan akan memudar dengan adanya kasus tersebut.
"Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujarnya.