Senin 11 Feb 2019 18:48 WIB

771 Anak di Kota Solo Belum Miliki Akta Kelahiran

Penertiban akta kelahiran dilakukan mulai Senin (11/2).

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 771 anak di Kota Solo, Jawa Tengah, tercatat belum memiliki akta kelahiran berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil per 31 Desember 2018. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan penertiban dokumen kelahiran usia anak-anak sebagai bentuk pelayanan hak sipil sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Suwarta mengatakan, penertiban akta kelahiran dilakukan mulai Senin (11/2). Langkah yang dilakukan pemkot dengan mengirim surat panggilan kepada orang tua dari anak usia nol hingga 18 tahun yang belum memiliki akta lahir sesuai alamat tempat tinggal.

Sejumlah petugas diterjunkan langsung untuk menyisir ratusan alamat yang sebelumnya telah didata. Menurut dia, berdasarkan data per 31 Desember 2018, terdapat 771 anak yang belum memiliki akta kelahiran. Jika dihitung, angka tersebut hanya 0,47 persen dari total anak yang wajib berakta yakni sebanyak 164.350 anak.

"Persentasenya kecil dibandingkan anak yang telah memiliki akta yakni sebanyak 163.579 atau 99,53 persen," jelasnya, kepada wartawan, Senin (11/2).

Suwarta menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak tersebut belum memiliki akta kelahiran. Salah satunya faktor domisili. Anak-anak tersebut kemungkinan berada di luar kota atau luar negeri.

"Sebelumnya, mereka pernah kami panggil, namun tidak ada respons dari orang tuanya. Karena ini hak warga negara, kami akan terus usahakan," ungkapnya.

Ia merinci, dari lima kecamatan di Solo, Kecamatan Banjarsari tercatat paling banyak dari anak-anak yang belum memiliki akta, yakni 271 anak. Selanjutnya, Kecamatan Laweyan sebanyak 160 anak, Kecamatan Pasar Kliwon 148 anak, Jebres 131 anak, serta Kecamatan Serengan 61 anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Ditegaskan, 771 anak yang belum memiliki akta lahir tersebut akan terus dikejar. Sebab, administrasi kependudukan menjadi hak dari seluruh warga. Karenanya, penertiban administrasi paling efektif dimulai dengan akta kelahiran.

"Jika tidak segera diurus, nantinya anak tersebut akan mendapat kesulitan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Seperti membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun saat mendaftar sekolah," ujar dia

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menilai banyak orang tua yang belum sepenuhnya sadar terhadap pentingnya proses administrasi kependudukan. "Maka dari itu pemkot hadir sebagai pelayan. Pemkot harus berinisiatif untuk jemput bola. Mulai dari lahir sampai warga meninggal kami layani urusan administratifnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement