Jumat 08 Feb 2019 20:00 WIB

Salahi Izin Tinggal, TKA Asal Cina Dipulangkan dari Aceh

Pekerja asing tersebut menyalahi izin lokasi kerja yang tertera dalam RTKA.

Tim Satuan Petugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (52) (kanani) saat proses pemulangan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Tim Satuan Petugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (52) (kanani) saat proses pemulangan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Satuan Petugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (52) saat proses pemulangan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019).

Satgas Pengawasan Orang Asing mengeluarkan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dari Provinsi Aceh karena menyalahkan izin lokasi kerja yang tertera dalam Rencana Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan notifikasi di salah satu perusahaan di kabupaten setempat.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement