Advertisement

Salahi Izin Tinggal, TKA Asal Cina Dipulangkan dari Aceh

Jumat 08 Feb 2019 20:00 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja asing tersebut menyalahi izin lokasi kerja yang tertera dalam RTKA.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Satuan Petugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (52) saat proses pemulangan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019).

Satgas Pengawasan Orang Asing mengeluarkan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dari Provinsi Aceh karena menyalahkan izin lokasi kerja yang tertera dalam Rencana Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan notifikasi di salah satu perusahaan di kabupaten setempat.  

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 

IN PICTURES

Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Uzbekistan 0-2

Selasa , 30 Apr 2024, 00:43 WIB