Selasa 05 Feb 2019 10:05 WIB

Diselidiki Soal Suap, Pemprov Papua Laporkan Pegawai KPK

Pegawai KPK dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan penyuapan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan tokoh publik dan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan tokoh publik dan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya. Alexander menuduh pegawai KPK telah melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan penyuapan.

“Saling lapor (pegawai KPK melapor karena dianiaya, Pemprov Papua melapor karena dituduh lakukan suap), kemarin sore,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (5/2).

Ia melaporkan adanya dugaan tindak pidana bidang ITE atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Terlapor yang masih dalam lidik ini diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 51 ayat 3 dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI No. 29 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Alexander menjelaskan, pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 23.30 WIB, Pemprov Papua baru saja selesai melaksanakan pertemuan rapat untuk evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat itu, pihak Pemprov Papua melihat dan mencurigai terlapor yang sedang melakukan pemotretan tanpa izin pihak Pemprov Papua maupun pihak Hotel Borobudur.

Selain itu, pihak Pemprov Papua juga melihat terlapor melakukan komunikasi terhadap orang lain atas hasil pemotretan tersebut. Lalu, pihak Pemprov Papua menghampiri terlapor, dan menanyakan jati diri ataupun identitas terlapor serta aktivitas apa yang terlapor lakukan dari pemotretan.

“Terlapor tidak bisa berikan jawaban yang jelas, akhirnya pihak Pemprov Papua menggeledah tas pinggang terlapor,” papar Argo.

Di dalam tas itu ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang W, dan menanyakan juga kepada terlapor surat tugasnya. Namun, terlapor tidak bisa menyerahkan surat tugas.

Kemudian saat dicek handphone terlapor, terdapat foto-foto pejabat Pemprov Papua beserta para peserta rapat. Pihak Penprov Papua membaca pesan Whatsapp di handphone terlapor, yang berisi bahwa ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua.

"Tapi, menurut Pemprov Papua, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Termasuk tuduhan tas berisi uang untuk menyuap, kata pelapor itu tidak ada, hanya ada dokumen,” kata Argo.

Atas kejadian tersebut, Alexander melapor ke Polda Metro Jaya dan laporannya diterima dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019. Sebelumnya diberitakan, laporan terkait penganiayaan terhadap satu penyelidik KPK diterima Polda Metro Jaya pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB.

Sebelum pelaporan ini, pelapor menjadi korban penganiyaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam oleh sekitar 10 orang. Penganiayaan itu juga bermula dari sebuah keributan di hotel tersebut.

Saat itu, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang juga sedang berada di lokasi. Ketika dilakukan pengecekan di hotel itu, kepolisian mengamankan satu laki-laki yang menjadi korban penganiayaan yakni pelapor yang juga sebagai penyelidik KPK tersebut.

Pegawai KPK itu disebut oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. Ada dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas, dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh.

Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, tetapi pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK. Namun, yang melapor ke Polda Metro Jaya hanya ada satu pegawai KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement