Selasa 29 Jan 2019 21:33 WIB

Eni Saragih Kawal PLTU Riau-1 Karena Loyal Pada Pimpinan

Eni akan melaporkan siapapun ketua umumnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memberikan keterangan saat menjalani sidang pada kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memberikan keterangan saat menjalani sidang pada kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengungkapkan sengaja ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng  untuk mengawal agar pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau -1. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1).

Penunjukan Eni pun diketahui oleh Idrus lantaran saat membuat janji untuk bertemu Kotjo di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hadir pula dalam pertemuan tersebut Idrus dan Mekeng.

Kepada Majelis Hakim Eni menjelaskan, kedatangannya ke rumah Airlangga untuk menjelaskan ihwal proyek yang sebelumnya dititipkan oleh Setya Novanto. Diketahui, Novanto memerintahkan Eni untuk membantu Kotjo dan dijanjikan fee uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dari Kotjo dan saham oleh Novanto.

"Saya loyal dengan pimpinan. Siapapun ketua umumnya, saya akan laporkan. Kegiatan PLTU yang saya kerjakan juga saya laporkan," kata Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1).

Eni menerangkan, dalam pertemuan itu, Kotjo menjelaskan proyek di Tanjung Jati Jepara, dan proyek PLTU Riau 1 dan Riau 2. Saat itu, kata Eni, Mekeng tertarik dan mengatakan bahwa Eni akan ditugaskan untuk mengawal proyek-proyek yang akan dikerjakan Kotjo. Oleh karenanya, Eni akan diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi yang salah satu mitra kerjanya adalah PT PLN Persero.

Idrus didakwa Jaksa KPK, bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah berupa uang dari pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, senilai Rp 2,250 Miliar agar muluskan Blackgold mendapatkan proyek PLTU Riau-1.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement