Selasa 29 Jan 2019 19:35 WIB

Kisah Juru Parkir yang Menyetor Rp 20 Juta Agar Jadi Honorer

Andi resah karena bertahun-tahun menjadi tenaga sukarela sebagai juru parkir.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Hilang sudah harapan Andi Winata (33 tahun). Bertahun-tahun menunggu diangkat menjadi pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tak kunjung sampai. Uang yang disetor Rp 20 juta lenyap, ia tetap menjadi juru parkir di bawah asuhan Dinas Perhubungan Bandar Lampung.

Andi gelisah setelah uang Rp 20 juta diserahkan kepada HR, oknum pejabat Pemkot Bandar Lampung. Sebelumnya, ia tergiur dengan tawaran menarik sang pejabat tersebut. Namun, sejak tahun 2016 hingga 2019, tak ada kabar lagi dari HR. Bahkan, HR tak berkantor di Pemkot Bandar Lampung lagi.

Kepada Andi, HR menjanjikan akan keluar SK pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2017. Andi masih bersabar. Tahun berganti hingga 2018 belum juga ada pengangkatan dirinya sebagai tenaga honorer.

“Sampai tahun 2019 tidak ada juga hasilnya, saya laporkan ke polisi,” kata Andi Winata seusai melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (28/1).

Awal tergiur dengan tawaran tersebut, setelah berbincang dengan rekan seprofesinya yang sudah diangkat menjadi pegawai honorer. Rekannya menyatakan ada orang yang akan menolongnya bisa menjadi pegawai honorer. Selama ini, Andi mengaku resah dan gelisah bertahun-tahun hanya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) juru parkir.

Terjadilah pertemuan dengan HR oknum pejabat tersebut pada 2016. Disepakati, ia menyetor uang Rp 20 juta dalam dua kali setoran. Andi menunjukkan kwitansi pembayaran. Andi merasa yakin dengan oknum pejabat tersebut. Ia tidak memasalahkan dan bekerja biasa sebagai TKS juru parkir.

Lama-kelamaan ia gelisah, karena tidak ada lagi kabar dari HR, oknum pejabat tersebut. Tahun berganti hingga 2019 tak kunjung ada kabar ia diangkat sebagai pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung.

Sebelumnya, menurut kuasa hukum Andi Winata, Deswandi, sempat ada kesepakatan dengan terlapor untuk mengembalikan uang kliennya. HR tak menepati janjinya. Ia bahkan sudah tidak bekerja di Pemkot Bandar Lampung lagi dan pindah ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung.

“Tiga hari diberikan waktu kepada terlapor, tidak ada hasilnya, kam melaporkan kasusnya ke polisi dengan dugaan penggelapan dan penipuan,” kata Dewandi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi membenarkan masuknya pengaduan pelapor ke polisi. Petugas telah menerima laporan dari pelapor atas dugaan penipuan dan pengelapan. Laporan Andi Winata tertuang dalam lembaran bernomor LP/B-1/413/1/2019/LPG/SPKT/Resta Balam, tertanggal 27 Januari 2019.  Petugas akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pelapor, dan juga terlapor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement