REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) menampung uang dugaan suap melalui rekening ajudannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah memeriksa dua ajudan atau ADC Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL pada 12 Januari 2026.
“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Lihat postingan ini di Instagram