Rabu 23 Jan 2019 14:18 WIB

OSO tak Masuk DCT, Pencetakan Surat Suara DPD Dilanjutkan

KPU memastikan OSO tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU,  Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa adanya nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang tercantum di dalamnya. KPU memastikan OSO tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, alasan tidak dimasukkannya nama OSO ke dalam DCT dan surat suara pemilu. Menurutnya, OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1).

"Oleh karena setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami  ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi ketika dijumpai wartawan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

KPU , tegas Evi, tetap berpandangan bahwa setiap pengurus parpol harus mengundurkan diri dahulu jika ingin mencalonkan sebagai anggota DPD.  Evi pun mengingatkan jika sudah ada sekitar 203 calon anggota DPD yang sebelumnya sudah bersedia mengundurkan diri atau berhenti dari kepengurusan parpol.

"Jadi, KPU dalam memperlalukan seluruh peserta pemilu, seluruh caleg, calon anggota DPD kan harus setara dan adil. Harus sama sebab peraturan yang memerintahkan pengurus parpol mundur jika ingin menjadi calon anggota DPD sudah berlaku," tutur Evi.

Apalagi, ia melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan hal yang sama. KPU tidak bisa berseberangan dengan putusan MK yang merujuk kepada UUD 1945.  Evi pun menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu tertanggal 9 Januari, KPU juga merujuk kepada konstitusi.

"Kami sudah membuat surat bahwa tindaklanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta Pak OSO untuk menyampaikan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Dengan adanya sikap kami, dan tidak dimasukannya OSO ke DCT tentu berpengaruh kepada surat suara," jelas Evi.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, juga mengungkapkan hal serupa. Menurut Ilham OSO sudah pasti tidak masuk DCT Pemilu 2019.  "Maka selanjutnya kami tinggal cetak surat suara (untuk pemilihan calon anggota DPD provinsi Kalimantan Barat)," katanya.

Ilham pun menegaskan akan menghadapi proses hukum yang sebelumnya telah didaftarkan oleh kuasa hukum OSO. "Kami akan hadapi. Simple saja. Mau dilaporkan kemana saja kita tetap memegang apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala galanya.  Kalau tidak siap (diperkarakan) saya tidak usah jadi anggota KPU)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement