Sabtu 06 Apr 2019 06:27 WIB

Disebut MA Melawan Hukum, KPU: Monggo

KPU tegaskan akan tetap mengikuti putusan MK dalam kasus OSO.

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Viryan dan Ilham Saputra melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kantor Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Viryan dan Ilham Saputra melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kantor Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari tak mempersoalkan pernyataan Mahkamah Agung yang menganggap lembaganya melanggar aturan dan sumpah jabatan karena tidak menjalankan putusan PTUN soal gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

Hasyim mengatakan, pihaknya akan tetap berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018 soal perkara pencalonan OSO. "Ya, monggo, itu kata Mahkamah Agung. Kalau KPU tidak ikuti putusan MK, malah KPU nanti bisa disebut sebagai pembangkang konstitusi," ujar Hasyim di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Baca Juga

Dalam putusan MK 30/PUU-XVI/2018, dinyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika ingin ditetapkan sebagai calon DPD, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari parpolnya.

Hal ini berlaku juga bagi OSO yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura dan mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Namun, ia tidak mengundurkan diri dari parpol sehingga KPU tidak memasukkannya ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.

Hasyim pun mempertanyakan sikap MA yang tak mematuhi putusan MK tersebut. "Sekarang kan ukuran itu (putusan MK) bisa dijadikan ukuran, sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi?" ujarnya.

Sebelumnya, putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT telah memerintahkan KPU membatalkan SK Penetapan DCT Calon DPD Pemilu 2019. PTUN juga memerintakan menerbitkan SK baru tentang Penetapan DCT Calon DPD dengan memasukkan nama OSO di dalamnya.

KPU belum menjalankan isi putusan PTUN tersebut karena KPU menyatakan berpegang pada putusan MK 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Jika ingin ditetapkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari parpolnya.

Kubu OSO telah melakukan berbagai langkah hukum agar KPU menjalankan putusan PTUN tersebut termasuk melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP. Terakhir, kubu OSO melaporkan ke KPU ke Presiden Jokowi dan Presiden sudah mengirimkan surat ke KPU agar menjalankan putusan PTUN soal OSO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement