Kamis 01 Feb 2024 12:49 WIB

TKN Laporkan Mahfud Hingga OSO ke Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

Mahfud dan OSO mengundi dan menyerahkan hadiah umroh kepada masyarakat di Tasikmalaya

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Bawaslu
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (Tim TP4) Fanta Law, bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran, melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD; juru kampanye TPN Ganjar-Mahfud, Limbad; dan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (30/1/2024).

Ketiga orang itu dilaporkan atas dugaan melakukan politik uang karena membagikan uang dan hadiah umrah saat kampanye akbar. Berkas laporan yang dibuat Fanta Law itu diterima petugas Bawaslu RI dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 057/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Ketua TP4 TKN Fanta Law, Luhut Parlinggoman Siahaan menjelaskan, pihaknya melaporkan Mahfud dan OSO karena keduanya mengundi dan menyerahkan hadiah umroh kepada masyarakat yang menghadiri acara kampanye terbuka Ganjar-Mahfud di Stadion Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024). 

Dalam acara yang sama, kata Luhut, Limbad melakukan aksi sulap mengubah koran menjadi tumpukan uang, lalu dibagikan kepada masyarakat di atas panggung. "Sulap bagi-bagi uang ala pesulap Limbad tersebut dilakukan menuruti permintaan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang," kata Luhut, dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Menurut Luhut, ketiga orang itu telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 521, dan Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu. Orang yang terbukti melanggar pasal-pasal pidana tersebut terancam dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Karena itu, Luhut meminta Bawaslu RI segera memproses laporannya. Dia berharap pula agar Bawaslu tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement