Kamis 24 Jan 2019 13:45 WIB

KPU: Silakan Kalau Pak OSO Mau Laporkan Kami ke KPK

KPU menegaskan tidak akan memasukan nama OSO ke dalam DCT DPD.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mempersilakan Oesman Sapta Odang (OSO) jika ingin merealisasikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU memastikan surat suara untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2019 dicetak tanpa nama OSO di dalamnya.

"Ya lapor saja," ucapnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).

Menurut Ilham, KPU sudah memutuskan untuk tidak memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD. Otomatis, nama OSO juga tidak masuk dalam surat suara pemilihan calon anggota DPD untuk Provinsi Kalimantan Barat (tempat OSO mencalonkan).

"Kami sudah memutuskan dan siap dengan konsekuensinya," katanya.

Ilham juga mengungkapkan surat suara calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat baru akan mulai dicetak. Surat suara tersebut dipastikan tidak memasukkan nama dan foto OSO.

"Untuk surat suara (DPD) Kalimantan Barat sudah kami setujui. Dan akan mulai dicetak. Surat suara yang lainnya masih dicetak tetapi belum didistribusikan," ujarnya.

Sebelumnya, polemik hukum antara OSO dengan KPU soal pencalonan anggota DPD terus berlanjut. Kuasa hukum OSO berencana melaporkan KPU kepada KPK. Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, mengungkapkan hal tersebut karena KPU menegaskan nama kliennya tidak masuk dalam surat suara pemilihan anggota DPD untuk Provinsi Kalimantan Barat.

"Ya silakan saja KPU begitu. Nanti kerugian negara itu kami akan lapor ke KPK," ujar Herman kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin,  Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Alasannya, kata Herman, KPU melakukan cetak surat suara tanpa prosedur hukum yang benar. Produksi surat suara dibiayai oleh negara.

"Setiap menggunakan uang negara harus atas perintah undang-undang dan tidak boleh sembarangan. Kehati-hatian seorang pejabat negara itu wajib. Jadi kalau kemudian surat suara dicetak dan tiba-tiba Pak OSO masuk (ke DCT Pemilu) maka akan membahayakan. Ada kerugian negara," jelas Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement