REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Eni Maulani Saragih mengungkapkan perkenalannya dengan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan karena dikenalkan oleh Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng. Bahkan, permintaan uang kepada Samin Tan juga dilakukan melalui Mekeng.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam pemeriksaan terdakwa atas dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/1). Kepada Majelis Hakim, Eni mengaku pernah dipanggil Mekeng ke ruangannya untuk dikenalkan pada Samin Tan yang mengaku memiliki permasalahan di perusahaannya
Saat itu, kata Eni, perusahaan Samin Tan diterminasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepada Eni yang merupakan Wakil Komisi VII DPR RI, Samin Tan melaporkan soal Kementerian ESDM yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela dan pokok perkara. Eni pun diminta menanyakan hal tersebut ke pihak ESDM.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII itu juga mengaku memang sempat menerima uang dari Samin Tan. Namun, pembicaraan soal uang itu diminta oleh Mekeng, bukan olehnya. "Permintaan bantuan uang saya itu lewat Pak Mekeng," tegas Eni di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mendengar pengakuan Eni, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menyindir Eni ihwal penerimaan yang pernah Eni dapat menurut Yanto dengan menjadi anggota DPR RI sejak 2014 Eni telah mengumpulkan uang dari hasil kerjanya sebagai anggota DPR senilai Rp 14 miliar.
"Tadi saya lihat di BAP selama menjadi anggota DPR 5 tahun penerimaan Rp 14 miliar ya? Anggotanya Rp 14 miliar bagaimana pimpinan. Makanya semuanya pingin jadi anggota DPR," sindir Yanto.
Dalam surat dakwaan, Samin Tan disebut memberikan uang Rp 5 miliar kepada Eni. Uang itu diminta kepada Samin Tan untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al Hadziq dalam Pilkada Kabupaten Temanggung.
Kemudian, staf Samin Tan, Nenie Afwani menyerahkan Rp5 miliar secara tunai kepada staf Eni di DPR, Tahta Maharaya secara bertahap. Pertama Rp 4 miliar dan yang kedua Rp1 miliar. Uang itu diserahkan kepada Tahta di kantor PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng, melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus, membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eni Maulani Saragih. "Kami membantah jika klien kami, terlibat dalam transaksi bisnis yang berujung dengan perbuatan korupsi itu," kata Petrus belum lama ini.