Jumat 18 Jan 2019 19:22 WIB

KPU: Kisruh DCT Oso tak Ganggu Pencetakan Surat Suara

KPU menargetkan pencetakan dan distribusi surat suara selesai dalam dua bulan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, kisruh nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tak mengganggu proses pencetakan surat suara yang tengah berlangsung. Pencetakan surat suara akan dilaksanakan secara bertahap selama dua bulan.

"Tidak, tidak mengganggu. Kan totally kita finishing dan distribusi dua bulan," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditanya soal nama OSO yang masih diperkarakan namanya untuk masuk ke DCT, Jumat (18/1).

Arief menjelaskan, proses pencetakan surat suara dilakukan selama dua bulan. Selama dua bulan itu, KPU akan mencetak surat suara untuk ribuan daerah pemilihan, untuk Calon DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten hingga DPD. Nama Oso masih dipermasalahkan terkait masuk tidaknya ke DCT anggota DPD Republik Indonesia. Maka, kata Arief, pencetakan surat suara untuk DPD ini bisa dilakukan di tahap berikutmya. Meskipun, Arief tak menyampaikan kapan tenggat waktu surat suara untuk Calon anggota DPD itu akan diproduksi.

"Nah bisa saja kaya seperti ini, belum kita bisa produksi di tahap kedua, maka ketiga, keempat, ini kan sampai dua bulan produksi ini," ujar Arief menegaskan.

Terkait kasus Oso sendiri, KPU tetap memutuskan tak meloloskan Oso masuk ke DCT lantaran masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Sikap KPU berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU memberikan kesempatan bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan, maka OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.

Sementara Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI. Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu baru mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement