Rabu 16 Jan 2019 20:16 WIB

Mabes Belum Terima Kasus Pungli Renovasi Masjid Pascagempa

Proses hukum masih berjalan.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram pada Senin (14/1). BA diduga melakukan pungutan liar terhadap dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima limpahan berkas terkait kasus tersebut. "Belum ada, kita belum update kasusnya siapa yang menangani," kata Dedi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/1).

Selain itu Dedi belum bisa memastikan apakah kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai kasus korupsi dana bantuan bencana, yang mana dapat menjerat tersangka dengan hukuman maksimal (hukuman mati). "Belum tahu saya, judul kasusnya belum tahu," kata dia.

Sebelumnya, BA ditangkap di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar. Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement