Kamis 10 Jan 2019 21:01 WIB

10 IKM di Depok Difasilitasi Dapat Sertifikat Halal

IKM yang difasilitasi ini adalah yang bergerak di bidang kuliner.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 10 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Depok mendapatkan fasilitas pembuatan sertifikat halal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Fasilitas tersebut diberikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang bermitra dengan Pemprov Jabar.

"IKM yang difasilitasi ini adalah yang bergerak di bidang kuliner yang sudah memiliki sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) dan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari Dinas Kesehatan Depok,” ujar Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Martinho Vaz di Balai Kota Depok, Kamis (10/1).

Martinho menjelaskan, para pelaku IKM yang difasilitasi tersebut telah melengkapi berkas permohonan halal ke Disdagin dan telah ditindaklanjuti ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat. Saat ini, kata Martin, sedang diverifikasi kelengkapan berkas oleh MUI.

"Pihak MUI Jabar juga sudah melakukan verifikasi lapangan ke setiap pelaku IKM yang difasilitasi tersebut. Hasilnya akan diumumkan dalam tiga bulan ke depan," terangnya.

Dia menambahkan, dengan adanya sertifikat halal, dapat memberikan jaminan kepada konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, juga untuk menjamin kepastian pasar terhadap produk yang dihasilkah oleh para pelaku IKM.

"Sertifikat halal penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Melalui legalitas ini, akan memberikan rasa aman kepada konsumen saat membeli produk tersebut terutama bagi umat Muslim," kata Martinho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement