REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian segera melimpahkan kasus penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith ke kejaksaan. Pemberkasan kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Barat ini sudah dalam tahap penyelesaian.
"Paling lambat minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/1).
Dedi mengatakan, pelimpahan berkas Bahar dilakukan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Dedi menyatakan, Polisi juga telah memeriksa Bahar secara komprehensif. "Semuanya pemeriksaan secara detail dan sedang disusun berkasnya," ujarnya.
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan). (Antara/Raisan)
Bahar menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12). Terkait penganiayaan, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain kasus penganiayaan, Bahar juga terjerat perkara dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras yang ditangani Bareskrim Polri. Bahar jadi tersangka lantaran menyebut Jokowi banci saat acara penutupan Maulid Arba’in pada 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang.
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12) dan ditetapkan tersangka. Bahar diduga melanggar UU No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.