REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan. Hal ini disampaikan oleh Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, pada Jumat (14/11) di Bandung.
Prof. Susi menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di luar kepolisian harus segera mengundurkan diri. "Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," ujar Susi kepada ANTARA.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Putusan ini menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Susi, pengunduran diri anggota Polri aktif dari jabatan sipil adalah bentuk pemulihan (remedy) terhadap kerugian konstitusional warga negara. Ia menegaskan pentingnya pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya, mengingat perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Frasa yang dihapus MK sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.