REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menyatakan bahwa hampir semua laporan masyarakat yang diterima oleh lembaganya telah ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan dalam acara "Sinergisitas Komisi Yudisial dan Media Massa: Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam.
Amzulian menegaskan bahwa KY secara rutin mengadakan pleno setiap minggu untuk memutuskan apakah suatu laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti atau ditutup. Namun, sebagian besar laporan yang masuk tidak dapat ditindaklanjuti karena lemahnya alat bukti, bersinggungan dengan teknis yudisial, atau bukan merupakan kewenangan KY.
Data menunjukkan bahwa dari Januari hingga April 2025, KY menerima sebanyak 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah verifikasi, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti karena banyak yang bukan kewenangan KY.
Pada proses pemeriksaan, KY memanggil 36 hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibawa ke sidang pleno, yang memutuskan bahwa 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan lainnya tidak terbukti. Berdasarkan putusan ini, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 25 hakim.
Amzulian mengakui bahwa meskipun KY terus berupaya memperbaiki diri, kepuasan masyarakat belum sepenuhnya tercapai. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas tuntutan publik turut mempengaruhi persepsi terhadap kinerja lembaga negara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.