Sabtu 29 Dec 2018 00:13 WIB

Anak Buahnya Kena OTT, Irjen Kementerian PUPR Sambangi KPK

OTT terkait proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto menyambangi Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/12) malam. Kedatangannya adalah ingin mengetahui secara pasti ihwal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buahnya. "Belum tahu, makanya saya mau konfirmasi dulu ya," kata Widiarto kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.

Widiarto tak menampik, saat ditanyakan apakah operasi senyap pejabat Kementerian PUPR terkait proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah. "Informasi yang beredar seperti itu," kata dia.

Baca Juga

Ia pun mengaku belum tahu siapa saja pejabat di Kementerian PUPR yang ditangkap tim penindakan KPK. "Belum tahu makanya saya mau ngecek," ucapnya singkat.

Diketahui, KPK kembali melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara pada Jumat (28/12). Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK menangkap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam tangkap tangan kali ini diamankan 20 orang. Mereka terdiri atas unsur pejabat Kementerian PUPR dan juga PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain.

Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah yakni proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya tahun 2018. "Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," ucap Syarif.

Syarif menambahkan, saat ini tim masih perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement