REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memastikan bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia kurang dari 100 ribu jiwa. Aktivitas pekerja asing itu juga dibatasi.
"Saat ini, banyak yang menyinggung tentang jumlah TKA dan kami pastikan tidak lebih dari 100 ribu orang," katanya dalam sambutan pada acara Indonesian Migrant Worker di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/12).
Menurutnya, aktivitas TKA yang bekerja di Indonesia dibatasi seperti tidak ada yang membuat organisasi ketenagakerjaan. Bahkan untuk bisa bekerja di Indonesia, TKA hanya boleh tenaga ahli di bidang keilmuannya.
Karena itu, katanya, Kemenakertrans berupaya memberikan pemahaman yang objektif kepada masyarakat. Sebab, data TKA ini benar dan rakyat jangan termakan isu-isu terkait TKA.
Di sisi lain, jumlah TKI yang bekerja di luar negeri sesuai data World Bank mencapai 9 juta jiwa yang tersebar di berbagai belahan dunia. Seluruh pahlawan devisa tersebut mendapatkan perlindungan karena saat ini sudah ada Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia mengatakan, para pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tidak hanya bekerja menjadi buruh. Akan tetapi, pekerja migran juga merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya masing-masing.
Sehingga, kesejahteraan tenaga kerja migran bisa lebih baik karena tentunya upah yang didapat jauh lebih besar. "Peluang untuk bekerja di luar negeri sangat terbuka dan ke depan kami ingin meningkatkan terus pekerja migran yang bekerja di sektor formal agar kualitas pekerjaan menjadi lebih baik dan berimbas kepada peningkatan kesejahteraan," kata Hanif di depan sekitar 5 ribu orang yang terdiri atas mantan pekerja migran se-Sukabumi dan keluarganya.