REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman masih menunggu surat pengunduran diri Oesman Sapta (OSO) dari kepengurusan Partai Hanura jika ingin ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI. KPU kata Arief, memberikan waktu hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut.
Menurut Arief, jika OSO menyerahkan surat tersebut hingga batas waktu yang diberikan, maka KPU akan langsung memasukkan Ketua DPD RI itu dalam daftar caleg tetap (DCT).
"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," ujar Arief saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Menurut Arief, KPU juga sudah berupaya menindaklanjuti PTUN terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD dengan memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Namun, KPU juga tetap menjalankan putusan MK dengan meminta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk bisa masuk menjadi calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
"Perintah PTUN untuk memasukan kami masukan tapi kan ada juga putusan MK, maka kami jalankan putusan PTUN untuk memberi kesempatan memasukan tp kami juga jalankan putusan MK bahwa disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol," ujar Arief.
Karenanya, ia mengembalikan kepada pihak Oso untuk segera menindaklanjuti hal tersebut hingga 21 September. Karena jika tidak, maka KPU tidak akan memasukkan nama OSO dalam DCT.
Ia juga meyakini, pihak OSO tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan, jika hingga batas waktunya tidak segera ditindaklanjuti." Ya saya masih percaya tidaklah (ada upaya hukum lanjutan)," kata Arief.