Kamis 06 Dec 2018 15:57 WIB

Tahun Depan, Tarif Layanan Parkir di Jakarta Naik

Pegawai Pemprov DKI berlangganan fasilitas parkir seharga Rp 68 ribu per bulan

 Mobil parkir di tempat parkir di kawasan  Sudirman, Jakarta. ilustrasi  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mobil parkir di tempat parkir di kawasan Sudirman, Jakarta. ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan untuk menaikkan tarif layanan parkir per Januari 2019. Kenaikan tarif parkir akan dimulai di kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Tahun 2019 diawali dengan perubahan tarif jasa layanan parkir di lapangan IRTI Monas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko di Jakarta, Kamis (6/12).

Sigit menjelaskan pihaknya sebagai bagian dari manajemen pengendalian lalu lintas mengingat ada Moda Raya Terpadu (MRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan Light Rail Transit (LRT) agar mendorong publik untuk beralih dari penggunaan transportasi pribadi ke umum. Melalui Jak Lingko dengan integrasi moda transportasi di Jakarta, semua manajemen integrasi dievaluasi, termasuk pengendalian tarif parkir.

Alasan Dishub DKI memilih IRTI Monas sebagai area yang diterapkan pertama kali kenaikan tarif paradalah kir karena pegawai Pemerintah Provinsi DKI pada umumnya memarkirkan kendaraannya disana. Pegawai Pemprov DKI berlangganan fasilitas parkir seharga Rp 68 ribu per bulan, karena satu hari mereka hanya perlu membayar Rp 2.000 dan hal itu sangat murah.

"Kami optimistis ini menjadi suatu policy yang baik dan bermanfaat untuk semua. Kita ingin pegawai Pemprov DKI menjadi contoh yang baik untuk semua," tambahnya.

Manajemen tarif pelayanan jasa parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tahun 2007 tentang pola transportasi makro yang berarti parkir menjadi suatu strategi dari manajemen pengendalian lalu lintas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement