REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menghormati hak hukum setiap warga negara untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas pernyataan politik yang ia sampaikan sebagai Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, Basarah menegaskan apa yang ia sampaikan tidak terlepas dari tanggung jawabnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Caranya, lanjut Basarah, dengan menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa Orde Baru. Orde yang telah dikoreksi bersama sesuai kesepakatan agenda reformasi nasional bangsa Indonesia tahun 1998 yang lalu.
"Peristiwa dilaporkannya saya ke polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12).
Menurut Basarah, hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tentu perlu dilanjutkan. Tetapi hal-hal buruk terutama terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai "stadium 4" pada saat ini harus ditinggalkan dan buang jauh-jauh.
"Sebagai sebuah bangsa, kita tidak boleh lagi mundur ke belakang, mari kita siapkan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik lagi dengan prinsip kejujuran dan gotong-royong," paparnya.
Semua jasa-jasa baik para pemimpin bangsa terdahulu tentu harus dihormati dan dilestarikan. "Namun, kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan apalagi akan dilanjutkan, agar kita dapat memetik hikmahnya dan generasi-generasi muda bangsa kita berikutnya dapat hidup lebih lebih baik lagi dan bermartabat," katanya.
Pengagum Presiden kedua RI H.M Soeharto, Rizka Prihandy, melaporkan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan tindak pidana diskriminasi dan penyebaran berita bohong. Basarah dilaporkan terkait pernyataannya yang mengetakan jika Soeharto adalah bapak korupsi dan guru korupsi.
"Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang bangga terhadap presiden kedua RI H.M. Soeharto," kata pengacara Rizka, Heryanto, di Jakarta, Senin (3/12) malam.
Heryanto mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menerima laporan Rizka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Heryanto menyebutkan kliennya melaporkan petinggi PDI Perjuangan itu karena menyebut Pak Harto (sapaan akrab presiden kedua RI H.M. Soeharto) sebagai "Bapak Korupsi dan Guru Korupsi".