REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala mempengaruhi data jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS) di daerah terdampak bencana. Adanya korban jiwa yang merupakan dampak dari bencana serta adanya pengungsi, diakui, sangat mempengaruhi data jumlah DPT, sekalipun adanya penelitian/rasionalisasi DPT dan TPS pascabencana.
"Yang pasti untuk tiga daerah, Kota Palu, Sigi dan Donggala yang terdampak bencana, pasti akan mempengaruhi DPT dan jumlah TPS," ucap Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, di Kota Palu, Senin (3/12).
Saat ini, sebut dia, jajaran KPU di tiga wilayah terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi sedang melakukan pendataan, pencermatan DPT berbasis TPS. "Iya, tim KPU sedang bekerja di lapangan untuk pendataan, pencermatan, validasi data DPT berbasis TPS pascabencana," ujar Tanwir.
Tanwir menyebut PPS saat ini sedang bekerja melakukan pendataan terkait pemilih yang meninggal terdampak bencana. PPS juga melakukan pemetaan sebaran pengungsi di wilayah-wilayah pengungsian khusus untuk wilayah terdampak tsunami dan likuifaksi.
"Kami berharap pada tanggal 11 atau 12 Desember ini, kita telah memperoleh gambaran terkait data tersebut," ucap Tanwir, berharap.
KPU Sulawesi Tengah terus melakukan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sigi, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 pascabencana gempa dan likuifaksi menghantam wilayah itu. Pemuktahiran data pemilih di daerah terdampak bencana merupakan tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 1429/2018, yang dilaksanakan oleh dua anggota KPU Sulawesi Tengah yaitu Sahran Raden dan Samsul Gafur untuk melakukan rapat kordinasi bersama Pemda Kabupaten Sigi, Bawaslu, dan PPK di wilayah itu.
"Kami melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sigi. Masing-masing PPK mempresentasikan hasil kerja dan hambatan serta tantangan, serta memberi rekomendasi solusi terhadap pencermatan ini," tutur komisioner KPU Sulteng Sahran Raden di Sigi.
Sahran Raden mengemukakan, terkait dengan data pemilih di Sigi sebagai daerah terdampak bencana, maka prosedur kebijakannya berdasarkan PKPU nomor 11 Tahun 2018 tentang pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 pasal 60 ayat 1 dan 2. Ia menegaskan, PPK dan PPS diperintahkan untuk bekerja dengan memperhatikan jangka waktu sebelum tanggal 5 Desember 2018 pleno terbuka penetapan penyempurnaan DPTHP2 di Kabupaten Sigi.
Terkait supervisi dan monitoring yang dilakukan KPU Sulteng di KPU Sigi, urai dia, bertujuan untuk menyelesaikan tindak lanjut coklit terbatas terhadap DPTHP di kabupaten itu sejumlah 44.505 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan di Sigi. Kemudian, menyelesaikan perbaikan potensi ganda dan yang meninggal dalam DPT bersama dukcapil dan parpol. Serta menyelesaikan data pemilih berdasarkan analisis Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK, nama, tanggal, alamat dan usia yang invalid.