Kamis 29 Nov 2018 15:20 WIB

Dahnil: Tuduhan Penyelewengan Dana Kemah Merupakan Fitnah

Dahnil mengatakan tuduhan itu fitnah karena hanya dia yang dijadikan sasaran.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ratna Puspita
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak tidak terima dengan tuduhan dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017 yang di alamatkan kepadanya. Ia menyebut, tuduhan itu merupakan fitnah di mana hanya ia yang disorot. 

"Saya juga kaget kemudian tiba-tiba saya dikaitkan. Bahkan sorotan utamanya seolah-olah saya," kata Dahnil di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (28//11). 

Dahnil menjelaskan, ia sama sekali tidak terlibat baik dalam proses pembuatan laporan kegiatan maupun terlibat langsung dalam kegiatan kemah tersebut. Bahkan, tanda tangan yang ada dalam laporan keuangan merupakan tanda tangan yang dipindah (scan)

"Tanda tangan saya di situ terus terang bukan tanda tangan saya. Itu tandatangan scan, dan tidak tahu peruntukannya untuk apa," terang Dahnil. 

Ia menyebut tuduhan yang ditujukan kepadanya itu sebagai pembunuhan karakter. Sebab, tidak hanya dirinya, keluarganya pun juga terdampak akan hal itu. 

Terkait dana kemah yang telah dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga, pihaknya telah mengembalikan Rp 2 miliar. Dana itu dikembalikan bukan berupa uang tunai, namun berupa cek oleh panitia acara yang bertugas saat kegiatan kemah 2017 lalu. 

"Bukan saya yang kembalaikan, tapi panitia, Mas Abdurrahman Saputra dan Mas Irfannusir yang kembalikan dalam bentuk cek ke Kemenpora," tambahnya. 

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Ia juga berharap agar kepolisian membuka siapa pelapor adanya penyelewengan dana ini yang di alamatkan kepadanya. 

"Seharusnya itu bisa dibuka pelapornya, siapa yang menebar fitnah itu karena kepolisian tidak mendasari penyelidikannya berdasarkan penemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement