Selasa 20 Nov 2018 09:11 WIB

MK Sebut Audiensi dengan KPU Kemungkinan Digelar Pekan Ini

MK sudah menerima surat dari KPU soal permohonan audiensi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi terkait pengiriman surat keberatan kepada Ketua DPD RI Osman Sapta Odang, Selasa (31/7). Dari kiri ke kanan, Kepala Biro Humas MK Rubiyo, Sekjen MK Guntur Hamzah, Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi terkait pengiriman surat keberatan kepada Ketua DPD RI Osman Sapta Odang, Selasa (31/7). Dari kiri ke kanan, Kepala Biro Humas MK Rubiyo, Sekjen MK Guntur Hamzah, Juru Bicara MK Fajar Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sedang mencari jadwal untuk menerima permohonan audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut audiensi kemungkinan digelar pada pekan ini.

Fajar mengungkapkan, MK sudah menerima surat dari KPU soal permohonan audiensi. "Tetapi MK sedang mencari waktu yang tepat agar tidak bertabrakan dengan agenda sidang. Ada kemungkinan (audiensi) digelar pekan ini. Tetapi tergantung keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) besok," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (20/11).

Dia juga menegaskan jika audiensi dengan MK hanya sebatas meminta pendapat. Menurutnya, tidak mungkin ada putusan hukum baru setelah adanya audiensi.

"Apalagi yang menyimpangi putusan MK. jadi kira-kira nanti MK akan memberikan penegasan terhadap putusan, bahwa putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum," tegas Fajar.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan akan segera bertemu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Pramono, surat dari KPU kepada MK sudah dikirimkan pekan ini. Selain meminta masukan soal putusan MA terkait uji materi syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga minta waktu untuk melakukan audiensi.

Meski konsultasi kepada MK tidak akan menghasilkan sebuah keputusan hukum baru, tetapi kata Pramono saran dari lembaga peradilan itu tetap dijadikan pertimbangan. Terlebih, yang saat ini menjadi perdebatan adalah waktu pelaksanaan putusan MA.

"Jadi konteksnya apakah putusan MA itu bisa diberlakukan jika proses pencalonan anggota DPD yang saat ini sedang berjalan, atau diberlakukan pada 2024. Itulah titik penting yang asih menjadi perdebatan," jelas Pramono

Sebagaimana diketahui, pada 25 Oktober lalu, MA menyatakan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD tidak bisa diberlakukan. Alasannya, syarat pencalonan yang tertuang dalam pasal 60 A PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 5 huruf dan dan pasal 6 ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundangan Nomor 12 Tahun 2011.

Putusan atas gugatan yang diajukan oleh OSO  ini juga menyebut bahwa pasal 60 A memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, MA menegaskan pasal ini berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD yang sudah mengikuti rangkaian Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement