REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ladang ganja seluas dua hektare ditemukan di Kampung Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Desa Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (8/11). Jajaran Polres Tanggamus menyita puluhan batang ganja siap panen sebagai barang bukti.
Kapores Tanggamus AKBP I Made Rasma menyatakan, penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan warga kepada Tim Khusus Opsnal Narkoba dan Opsnal Reskrim Polres Tanggamus. Tim menemukan adanya penjualan ganja dalam kondisi basah. “Ladang ganja luasnya dua hektare,” kata Kapolresta AKBP I Made Rasma dalam keterangan persnya, Jumat (9/11).
Menurut dia, laporan masyarakat yang masuk kepada petugas Opsnal Narkoba dan Opsnal Reskrim langsung ditindaklanjuti. Pengaduan adanya transaksi ganja dalam kondisi basah membuat petugas menelusuri asal ganja tersebut. Tim menemukan ladang ganja dua hektare di Dusun Kedaung tersebut.
Tim lalu mengambil barang bukti batang ganja siap panen sebanyak 80 batang, batang ganja ukuran kecil sebanyak 20 batang, dan beberapa batang yang masih dalam persemaian. Ladang ganja tersebut berada di perkebunan warga dan berjarak mendaki sekitar 10 kilometer dari Kotaagung, ibukota Kabupaten Tanggamus.
Saat ini, petugas telah mengidentifikasi pemilik ladang perkebunan tersebut yang diketahui warga Desa Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur. Pemilik ladang tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Sebelumnya, terungkap penemuan ladang ganja di Dusun Kandis, Kampung Tanjung Jati, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada 8 Maret 2018. Penemuan ladang ganja tersebut juga atas laporan warga di Polsek Kotaagung tersebut. Terdapat seribu batang ganja dengan ketinggian tanaman bervariasi.
Untuk mencapai ladang ganja di lokasi tersebut, harus menempuh perjalan dengan berjalan kaki lebih dari dua jam yang jaraknya 30 kilometer dari kampung tersebut. Dalam kunjungan bersama jajaran tersebut, terdapat persemaian tanaman ganja sebanyak 600 batang. Juga terdapat tanaman ganja yang telah tinggi mencapai dua meter.
Diperkirakan ladang ganja tersebut sudah pernah dipanen pemiliknya. Namun belum ada keterangan siapa yang memanen ladang ganja tersebut dan didistribusikan ke siapa.
Penyidik masih meminta keterangan saksi. Dalam kunjungan tersebut, barang bukti tanaman ganja dicabut dan akan dimusnahkan di Mapolres Tanggamus.
Sebelumnya, seorang warga Dusun Kandis menemukan ladang ganja di kaki Gunung Tanggamus, pada Senin (5/3). Ia curiga dengan tanaman tersebut karena berada di hutan belantara. Kemudian, ia melaporkan ke polisi.
Ladang ganja tersebut memiliki luas 30x30 meter persegi. Terdapat 600 batang tanaman barang haram tersebut siap dipanen dan seribu bibit semaian ganja.