REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang kakek berinisial MTS (60 tahun) ditangkap karena menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumah di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada 7 Februari lalu. Ia mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya pada 2021.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan pelaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman. Ia pun menaburkan bibit ke area rumah dan tiga bulan berlalu tumbuh.
"Ganja hasil pemberian temannya ditabur begitu saja di area rumah, setelah tiga bulan tumbuh," ujar dia di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan ganja yang tumbuh menjadi lima batang pohon. Pelaku menanam bibit ganja kembali dari pohon yang tumbuh sehingga total menjadi 20 batang pohon ganja.
Kusworo melanjutkan pelaku tidak menargetkan ganja yang akan akan dipanen. Ia mengkonsumsi sendiri ganja yang telah ditanamnya tersebut kurang lebih selama dua tahun.
"Kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada," kata dia.
Ia menuturkan tengah mengejar satu orang pelaku lainnya yang memasok ganja kepada MTS berinisial A. Pelaku dijerat pasal 124 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku MTS mengaku menanam ganja untuk kebutuhan pengobatan. Sebab sejak lama menderita sesak nafas.
Ia mendapatkan informasi dari temannya bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Pelaku mengatakan seluruh keluarganya mengetahui ia menanam ganja di pekarangan.
"Saya coba tanam dan saya coba bakar, bener sesak saya hilang," kata dia.