Rabu 07 Nov 2018 18:09 WIB

Argo: Kami akan Jelaskan Buku Merah Kalau Sudah Selesai

Saat ini, Argo mengatakan, pengusutanya masih terus berjalan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tidak ingin berkomentar banyak terkait penyitaan buku merah, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya hanya akan menjelaskan kasus itu jika seluruh proses penyidikan telah rampung.

Saat ini, pengusutanya masih terus berjalan. Namun, mantan dirtahti polda Kalimantan Timur itu, belum mau merinci sudah sejauh mana pengusutan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus Basuki Hariman.

“Nanti kalau semua sudah selesai, nanti dijelaskan,” ujar Argo secara singkat saat dikonfirmasi, Rabu (7/11).

Basuki Hariman merupakan Direktur CV Sumber Laut Perkasa dan menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang ditangani oleh KPK. Namun, diduga ada pengrusakan barang bukti, yakni sebuah buku berwarna merah atau disebut ‘buku merah’. 

Pengrusakan buku merah ini dituding melibatkan petinggi Polri. Kemudian, Polda Metro Jaya menyita buku merah itu meski tidak disebutkan alasannya. “Masih dalam proses penyidikan,” kata Argo.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan barang bukti yang dikenal publik 'buku merah' terkait Basuki Hariman disita penyidik Polda Metro Jaya. “Benar tadi malam Senin (29/10) telah dilakukan proses Penyitaan,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

Febri merincikan beberapa barang yang disita yakni satu buku Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU ‎Sunter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017. “Kemudian disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010,” kata Febri. 

Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti itu karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK. Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018.

Febri mengatakan penyitaan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan sidang pengadilan, terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi. 

Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP seperti dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement