Senin 05 Nov 2018 18:25 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Manipulasi Gula Rafinasi

Gula rafinasi seharusnya untuk kepentingan industri makanan & minuman, serta farmasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan penggunaan gula rafinasi di Sukamukti, Pataruman, Banjar, Jawa Barat. Tiga tersangka diduga melakukan manipulasi surat tanda industri (TDI) sehingga gula rafinasi bisa masuk ke pasaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, tiga tersangka diduga memanipulasi distribusi gula rafinasi sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Gula rafinasi seharusnya digunakan untuk kepentingan industri makanan dan minuman serta farmasi.

Akan tetapi, ia mengatakan, ketiga tersangka menyalurkan langsung ke konsumen dan ke toko-toko yang menjual gula kristal putih. "Dengan cara memalsukan surat tanda industri (TDI) dengan mengubah jumlah penggunaan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton," kata Dedi, Senin (5/11).

Dedi menuturkan, tiga tersangka, yakni Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra. Menurut Dedi, perkara tersebut sedang dalam proses pemberkasan dan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Tindakan kriminal ini terjadi pada Januari 2016 sampai Oktober 2018 di sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim tanggal 12 September 2018. "Bahwa terhadap perkra tersebut Telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Dedi Prasetyo.

Selain itu, Dedi mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian RI. Kepolisian juga telah menyita Surat Tanda Daftar Industri yang asli sebanyak 120 sak gula rafinasi dan dokumen kontrak penjualan gula rafinasi.

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan; Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP; Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement