Kamis 01 Nov 2018 18:32 WIB

Azis-Eti Dipastikan Menangi Pilkada Kota Cirebon

'Pasti' akan berupaya untuk merealisasikan semua janji kampanyenya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Cirebon 2018 dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka usai mengikuti sidang itupun disambut ratusan pendukung mereka, Kamis (1/11). 

Azis-Eti yang turun di Stasiun Cirebon setelah menempuh perjalanan dengan menggunakan kereta api (KA), langsung diarak pendukung mereka menuju depan Balaikota Cirebon. Di tempat itu, mereka melakukan sujud syukur atas putusan MK tersebut dan doa bersama.

Di hadapan semua pendukungnya itu wali kota Cirebon terpilih Nashrudin Azis menegaskan, akan menjadi pemimpin untuk semua warga Kota Cirebon. Dia berjanji, tidak akan mengkotak-kotakkan pendukungnya maupun pendukung Bamunas Setiawan Boediman – Effendi Edo (Oke) yang menjadi rivalnya dalam pilkada.

"Kini sudah tidak ada lagi pendukung 'Pasti', tidak ada lagi pendukung Oke. Kami tidak akan mengotak-kotakkan," tegas Azis.

Azis menyatakan, akan berupaya untuk merealisasikan semua janji kampanye yang sudah diucapkannya. Dia pun berharap, adanya dukungan dari semua warga Kota Cirebon.

Hal senada diungkapkan wakil wali kota terpilih, Eti Herawati. Dia pun berharap semua elemen di Kota Cirebon saling mendukung program pembangunan yang akan mereka gelontorkan. "Pembangunan yang kita lakukan ini untuk kepentingan semua, warga Kota Cirebon," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim MK yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anwar Usman, menetapkan perolehan pasangan calon (paslon) nomor 2, Azis-Eti unggul dari paslon nomor 1, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo, Rabu (31/10). Majelis hakim menilai termohon dalam hal ini KPU dan jajarannya telah melaksanakan amar putusan MK No 8/PHP.KOT-XIV/2018 tanggal 12 September 2018 dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya fakta-fakta baru adanya pelanggaran, baik dalam laporan maupun sidang. Sehingga perolehan hasil suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sah. Dalam amar putusan mengesahkan hasil perolehan suara akhir yaitu untuk pasangan nomor 1 sebanyak 75.728 suara dan paslon nomor 2 sebanyak 77.593 suara.

Sedangkan hasil perolehan suara PSU, paslon nomor 1 mendapatkan suara 2.943 suara dan paslon nomor dua mendapakan 2.997 suara. Dengan demikian, hasil akhir yang diperoleh pasangan Oke mencapai 78.671 suara dan pasangan Pasti 80.590 suara. Sedangkan total suara kedua paslon mencapai 159.261 suara. 

Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengungkapkan, akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Azis-Eti sebagai pemenang pada pilkada di Kota Cirebon. "Penetapan dilakukan tiga hari setelah adanya amar putusan," tandas Didi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement