REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Panwaslu Kota Cirebon menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon. Lembaga itupun sedang mengumpulkan bukti dan melakukan kajian hukum secara komprehensif.
Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menyebutkan, indikasi pelanggaran itu berupa pembukaan kotak suara di sejumlah lokasi yang diduga tak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Kejadian itu diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, hal tersebut juga diduga tak sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
‘’Dari hasil koordinasi kami dengan Bawaslu Jawa Barat, itu (pembukaan kotak suara) pelanggaran prosedural tata administrasi. Apapun alasannya, pembukaan kotak suara tak diperkenankan,’’ tegas Johar, Jumat (29/6).
Baca juga: KPU Cirebon: Ribuan Surat Suara Bukan Hilang, Tapi Terbakar
Tak hanya pembukaan kotak suara, lanjut Johar, pihaknya juga menerima informasi dari panwascam ada kotak suara yang ‘bermalam’ di PPS (kelurahan). Padahal, berdasarkan aturan KPU, kotak suara semestinya langsung dibawa ke PPK atau kantor kecamatan melalui PPS hari itu juga.
Johar mengakui, terhadap semua indikasi pelanggaran itu, pihaknya bersama dengan Bawaslu Jabar sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Setelah itu, Panwaslu Kota Cirebon akan mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan, pembukaan kotak suara di Kesenden dikarenakan semua formulir C1 yang berjumlah delapan lembar dimasukkan ke dalam kotak. Padahal, seharusnya hanya 1 formulir C1 yang dimasukkan ke dalam kotak suara, yakni yang berhologram. Sedangkan sisanya digunakan untuk saksi, pengawas dan lainnya.
Emirzal menambahkan, saat dibuka kotak suara, masing-masing telah mencocokkan data yang ada di formulir tersebut. Menurutnya, formulir C1 itu juga ada yang dipegang oleh saksi pasangan calon.
‘’Jadi sama-sama diperiksa,’’ terang Emirzal. Saat diperiksa pun tidak ada perbedaan antara formulir C1 yang dipegang oleh saksi maupun oleh PPS.
Seperti diketahui, pilkada di Kota Cirebon diikuti oleh dua pasangan calon (paslon). Yakni, pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Efendi Edo (Oke) dan pasangan petahana, Nasrudin Azis-Eti Herawati (Pasti).
Tim gabungan pemenangan paslon Oke sebelumnya mengklaim menemukan 45 kotak suara yang seharusnya tersegel telah terbuka. Adapun pembukaan kotak suara itu diduga terjadi di Kelurahan Kesenden sejumlah 19 kotak suara, Kelurahan Panjunan satu kotak suara, Kelurahan Drajat 16 kotak suara, Kelurahan Kesambi empat kotak suara, Kelurahan Kejaksan dua kotak suara, Kelurahan Jagasatru satu kotak suara, Kelurahan Kasepuhan satu kotak suara, dan Kelurahan Argasunya satu kotak suara.
Menurut kuasa hukum tim pemenangan Oke, Dhani Mardani, situasi itu telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Pihaknya pun menyatakan proses pemungutan suara Pilkada Kota Cirebon cacat hukum dan menolaknya.
‘’Berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 agar penyelenggara melakukan pemilihan ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2OI8-2023 di seluruh TPS se-Kota Cirebon,’’ kata Dhani.
Baca juga: Pj Wali Kota Cirebon Minta Semua Pihak Sukseskan Pilkada