Sabtu 27 Oct 2018 05:20 WIB

Polda Jabar Tetapkan Pembawa Bendera HTI Sebagai Tersangka

Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara.

Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jabar menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka. "Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/10) malam.

Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Baca Juga

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi. Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.

Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Awalnya, seorang warga Garut bernama Uus Sukmana menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu. Beberapa orang anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan Uus kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.

Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI. Akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement