Selasa 23 Oct 2018 14:39 WIB

Polri: Tiga Diperiksa Kasus Pembakaran Bendera Masih Saksi

Kepolisian meminta masyarakat agar sabar dan memberikan waktu pada penyidik.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah melakukan pendalaman pada tiga orang terkait pembakaran bendera saat Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10). Dalam hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih terus menggali keterangan dari tiga orang yang diamankan. 

Namun, ia mengatakan, belum ditentukan status tersangka dari tiga orang tersebut. "Ketiganya statusnya masih sebagai saksi," ujar mantan wakil kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

Baca Juga

Setyo menambahkan, kepolisian meminta masyarakat agar sabar dan memberikan waktu pada penyidik untuk melakukan pendalaman. Ia menjamin Polri akan bertindak profesional.

Setyo mengatakan, kepolisian juga akan mendengar masuian konstruktif dari berbagai pihak untuk menjaga kondisifitas terkait insiden ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membakar karena menganggap bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid itu sebagai bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI). 

"Keterangan sementara tiga orang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," kata dia. 

Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10). Berdasarkan laporan Polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 9.30 WIB.

Pada pukul 14.30 WIB, Peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down atau mencopot video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas di antaranya MUI, PCNU dan Banser memberikan klarifikasi kasus tersebut.

Wakil Ketua Umun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar di Garut, Jawa Barat, mirip dengan bendera ormas yang telah dibubarkan pemerintah beberapa waktu lalu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Karena itu kami mengimbau untuk tidak dijadikan polemik karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memicu gesekan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (23/10).

Dalam pernyataan resminya, MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut. Sebab, kejadian itu telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.

MUI juga meminta kepada yang telah melakukan tindakan tersebut untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka kepada umat islam.

Selain itu, MUI mendorong dan mengimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada proses hukum dan meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil, dan profesional. 

MUI juga memohon kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu agar ukhuwah islamiyah dan persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement